ADMINISTRATIF
- Memilih Paket dan Mengisi Formulir pendaftaran di https://aktifmob.com/paket-pemilu-2024/
- Membayar biaya Paket 2 bulan di depan
TATA TERTIB SESUAI PKPU 23 2019
- Menyetujui Aturan & Tata Tertib kampanye pemilu Calon Legislatif sesuai PKPU 23 Tahun 2018, terutama tata tertib terkait hal berikut ini:
- Media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran yang memuat dan menayangkan Iklan Kampanye dalam bentuk komersial atau layanan masyarakat wajib memberikan kesempatan yang sama kepada setiap Peserta Pemilu.
- Media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada asas adil, berimbang, dan tidak memihak.
- Pelaksana, peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang:
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
- Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
- Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye.
- Mentaati jadwal kampanye Calon Legislatif untuk 2024 sesuai jadwal yang dirilis oleh KPU/KPUD
- Memberikan kewenangan kepada Aktifmob selaku Tim Kampanye Digital untuk manajemen konten sosmed dan beriklan atas nama Calon Legislatif
- Memberikan kewenangan kepada Aktifmob untuk membuat akun sosmed baru yang hanya diperuntukkan untuk kepentingan kampanye maupun sebagai media komunikasi digital dari Calon Legislatif terdaftar.
- Membebaskan Aktifmob dari segala tuntutan yang terjadi jika Calon Legislatif tidak mentaati peraturan tata tertib yang tercantum pada PKPU 23 Tahun 2018 terkait Kampanye melalui media sosial dan digital, diantaranya:
- Peserta Pemilu dapat melakukan Kampanye melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e.
- Akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat paling banyak 10 (sepuluh) untuk setiap jenis aplikasi.
- Desain dan materi pada Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu.
- Desain dan materi dalam Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
- Tulisan;
- Suara;
- Gambar; dan/atau
- Gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, dan yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.